Pajak
daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang ditelah sesuaikan dengan kebijakan otonomi
daerah, perluasan basis pajak dan retribusi telah disertai dengan pemberian
kewenangan dalam penetapan tarif. Namun demikian, jenis pajak yang dapat
dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang, sedangkan untuk
Retribusi masih terbuka peluang untuk dapat menambah jenis Retribusi lainnya
dengan peraturan pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang juga ditetapkan
dalam Undang-Undang ini. Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, kemampuan
Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah
dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan
basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif.
Diberitakan
sebelumnya bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2012, ternyata
tidak ada Rp. 1,- pun penerimaan pada Kas Daerah Kota Dumai yang bersumber dari
pungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan rasio
kemandirian Kota Dumai yang sesungguhnya merupakan perbandingan antara PAD Kota
Dumai terhadap Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, berdasarkan hasil evaluasi
Gubernur Riau terhadap APBD TA 2013, penerimaan daerah terhadap Dana
Perimbangan sebelum perubahan adalah l6,90%, sedangkan setelah Perubahan APBD
meningkat menjadi 18,67%. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat
ketergantungan Pemko Dumai dari dana perimbangan sangat tinggi. Di masa mendatang, dalam perencanaan pendapatan
daerah yang akan dicapai untuk setiap kelompok pendapatan daerah, Pemko Dumai
supaya lebih menyesuaikan dengan potensi nyata dengan tetap mempedomani
Peraturan perundang-undangan.
Atas pernyataan
tersebut, kepala BPTPM Kota Dumai bereaksi sebagaimana dimuat diGoRiau.com,
Rabu (26/3/2014), dengan enteng menaggapi bahwa sejak tahun 2010, retribusi
alat pemadam kebakaran sudah ditiadakan, tidak hanya Pertamina RU II tetapi
berlaku untuk semua perusahaan, khususnya di Kota Dumai. Sangat tegas dan lugas
penyampaiannya sehingga perlu diapresiasi. Hanya saja menjadi kurang
cerdas karena informasinya tidak dibarengi penyebutan dasar hukumnya.
Hendaknya jangan separoh-separoh karena public juga berhak atas informasi
tersebut. Kalau memang telah ditiadakan, tolong sebutkan dasar hukum atau
ketentuannya, tak bisa 1 pasal, 1 ayat-pun jadilah. Jangan terlalu
reaksionerlah, jadi gak nyambung.
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang itu baru diberlakukan 1 Januari 2010 sedangkan Perda Kota Dumai No. 17 Tahun 2011 tentang retibusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran baru ditetapkan pada Maret 2011. Kami fikir Kepala Dispenda Kota Dumai lebih berkompeten menanggapi hal itu. Ingat, yang kita perdebatkan adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku diseluruh wilayah NKRI.
Perlu
diketahui bahwa Perda Kota Dumai No. 17 Tahun 2011 tentang retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan penjabaran lebihlanjut dari Pasal
110 ayat 1 huruf ( h ) UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD adalah instrument
kebijakan yang sah dalam menyelenggarakan otonomi daerah untuk menggali sumber
pendapatan daerah dalam upaya peningkatkan PAD dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Perda
Kota Dumai No. 17 Tahun 2011, Pasal 40: ayat 1, 2 dan 3 secara jelas mengatur
bahwa:
1. Dengan
nama retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dipungut retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
2.
Objek
retribusi, tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang termasuk
dalam golongan retribusi jasa umum dimana objek dari retribusi pemeriksaan alat
pemadam kebakaran ini adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa
oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat
penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau
dipergunakan oleh masyarakat;
3. Subjek
retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan
retribusi pemeriksaaan alat pemadam kebakaran.
Berdasarkan
ketentuan umum Pasal 1 angka (11) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan/atau Pasal 1 angka (17) Perda Kota Dumai No.17 Tahun 2011
tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, definisi Badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau
badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasikolektif dan bentuk usaha tetap.
Sesuai
definisi Badan seperti urai di atas, apakah Kota Dumai tidak berhak
melaksanakan pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada
”pabrik api” Pertamina RU II maupun industry lainnya…?? Hal ini mohon
juga agar di-konfirm-kan ke Pertamina selaku wajib Retribusi.
Kesimpulan
sementara kami dalam hal ini hanya ada 2 kemungkinan, yakni otonomi separuh
hati atau memang Pemko-nya tak berani. Kedepannya, mungkin perlu
dipertimbangkan juga tentang usulan Perda pencabutan terhadap Perda No. 17
Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang tak
berfungsi kepada Pimpinan DPRD Kota Dumai. *** Trims.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar