Jumat, 28 Maret 2014

Parah, Pemko Dumai Tak Paham Dengan Perda Retribusi-nya Sendiri



Pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditelah sesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah, perluasan basis pajak dan retribusi telah disertai dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif. Namun demikian, jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang, sedangkan untuk Retribusi masih terbuka peluang untuk dapat menambah jenis Retribusi lainnya dengan peraturan pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang juga ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif.  

Diberitakan sebelumnya bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2012, ternyata tidak ada Rp. 1,- pun penerimaan pada Kas Daerah Kota Dumai yang bersumber dari pungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan rasio kemandirian Kota Dumai yang sesungguhnya merupakan perbandingan antara PAD Kota Dumai terhadap Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap APBD TA 2013, penerimaan daerah terhadap Dana Perimbangan sebelum perubahan adalah l6,90%, sedangkan setelah Perubahan APBD meningkat menjadi 18,67%. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan Pemko Dumai dari dana perimbangan sangat tinggi. Di masa mendatang, dalam perencanaan pendapatan daerah yang akan dicapai untuk setiap kelompok pendapatan daerah, Pemko Dumai supaya lebih menyesuaikan dengan potensi nyata dengan tetap mempedomani Peraturan perundang-undangan. 

Atas pernyataan tersebut, kepala BPTPM Kota Dumai bereaksi sebagaimana dimuat diGoRiau.com, Rabu (26/3/2014), dengan enteng menaggapi bahwa sejak tahun 2010, retribusi alat pemadam kebakaran sudah ditiadakan, tidak hanya Pertamina RU II tetapi berlaku untuk semua perusahaan, khususnya di Kota Dumai. Sangat tegas dan lugas penyampaiannya sehingga perlu diapresiasi. Hanya saja menjadi kurang cerdas  karena informasinya tidak dibarengi penyebutan dasar hukumnya. Hendaknya jangan separoh-separoh karena public juga berhak atas informasi tersebut. Kalau memang telah ditiadakan,  tolong sebutkan dasar hukum atau ketentuannya, tak bisa 1 pasal, 1 ayat-pun jadilah. Jangan terlalu reaksionerlah, jadi gak nyambung.

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang itu baru diberlakukan 1 Januari 2010 sedangkan Perda Kota Dumai No. 17 Tahun 2011 tentang retibusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran baru ditetapkan pada Maret 2011. Kami fikir Kepala Dispenda Kota Dumai lebih berkompeten menanggapi hal itu. Ingat, yang kita perdebatkan adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku diseluruh wilayah NKRI. 

Perlu diketahui bahwa Perda Kota Dumai No. 17 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan penjabaran lebihlanjut dari Pasal 110 ayat 1 huruf ( h ) UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD adalah instrument kebijakan yang sah dalam menyelenggarakan otonomi daerah untuk menggali sumber pendapatan daerah dalam upaya peningkatkan PAD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Perda Kota Dumai No. 17 Tahun 2011, Pasal 40: ayat 1, 2 dan 3 secara jelas mengatur bahwa:
1. Dengan nama retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dipungut retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
2.    Objek retribusi, tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang termasuk dalam golongan retribusi jasa umum dimana objek dari retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran ini adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat;
3.  Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan retribusi pemeriksaaan alat pemadam kebakaran.

Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka (11) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau Pasal 1 angka (17) Perda Kota Dumai No.17 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, definisi Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasikolektif dan bentuk usaha tetap. 

Sesuai definisi Badan seperti urai di atas, apakah Kota Dumai tidak berhak melaksanakan pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada ”pabrik api”  Pertamina RU II maupun industry lainnya…?? Hal ini mohon juga agar di-konfirm-kan ke Pertamina selaku wajib Retribusi.

Kesimpulan sementara kami dalam hal ini hanya ada 2 kemungkinan, yakni otonomi separuh hati atau memang Pemko-nya tak berani. Kedepannya, mungkin perlu dipertimbangkan juga tentang usulan Perda pencabutan terhadap Perda No. 17 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang tak berfungsi kepada Pimpinan DPRD Kota Dumai. *** Trims.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar