Kamis, 03 April 2014

Pelaksanaan APBD TA 2014 Tersandera “keinginan” Walikota



Meskipun proses pembahasan perda tentang APBD Kota Dumai TA 2014 beberapa waktu lalu telah dilaksanakan melalui pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan serta saran dan pendapat badan anggaran DPRD dan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, sepertinya berita acara persetujuan bersama terhadap RAPBD Kota Dumai TA 2014 tidak ditandatangani oleh Walikota Dumai.

Desas desus itupun berulangkali menjadi “hot isyu” pemberitaan media. Meskipun informasinya agak bias, substansinya tetap jelas bahwa Walikota Dumai hanya memaraf “dokumen” APBD.

Seiring waktu berlalu kebenaran berita tersebut terbukti dengan sendirinya, yaitu ketika salinan surat Gubernur Riau kepada Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Dumai kami terima. Surat No: 900/BPKAD/18.04, Perihal Fasilitasi Penyusunan RAPBD Kota Dumai TA 2014 tertanggal 18 Maret 2014 tersebut adalah jawaban atas surat Walikota Dumai Nomor: 903/KEU/190, perihal fasilitasi atas belum adanya kesepakatan RAPBD Kota Dumai TA 2014, tanggal 26 Februari 2014.

Intinya, Gubernur menyarankan agar terhadap keinginan Walikota Dumai untuk Pembangunan Mesjid Terapung Bukit Gelanggang dapat dikomunikasikan kembali dengan DPRD agar tercapainya kesepakatan dan dapat menetapkan persetujuan bersama RAPBD TA 2014. Hal ini sekaligus menjelaskan ke public bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Kota Dumai TA 2014 yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan paripurna DPRD tanggal 12 february 2014 lalu tidak diakui Walikota Dumai. Kesimpulan itu juga diperkuat oleh Karo. Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, sesuai pernyataannya, Selasa (1/4) di Haluan Riau.  “Intinya belum ada kesepakatan antara Pemko dan DPRD Kota Dumai, Asal ada kesepakatan Mesjid Terapung antara Pemko dan Banggar DPRD masalah selesai” demikian. Meskipun hanya saran, “terobosan” tersebut tentu mempertaruhkan kewibawaan Pemerintah Daerah.
  
Jika DPRD mengakomodir ”keinginan Walikota Dumai, hal itu tentu “mementahkan” keputusan dan persetujuan bersama dalam rapat paripurna. Artinya sama saja DPRD Dumai telah mengangkangi keputusannya sendiri yang lebih dahulu telah disampaikan sebagai  laporan hasil pembahasan serta saran dan pendapat badan anggaran sebelum dilakukan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.

Hal itu bukan tidak bisa dirubah, bisa saja. Masalahnya kok maksa kali gitu lhooo…?? Meskipun memungkinkan, perubahan tersebut tentu memakan waktu sehingga hal itu akan semakin mempersulit ekonomi masyarakat yang memang sudah terpuruk belakangan ini.

Sesuai ketentuannya, Raperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Penarikan raperda oleh Kepala Daerah harus disampaikan dengan surat Kepala Daerah disertai alasan penarikan. Hal itupun hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Kepala Daerah.

Alasan penolakan oleh DPRD atas keinginan Walikota sebenarnya sangatlah jelas. Kegiatan Pembangunan Mesjid Terapung Bukit Gelanggang tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau biasa disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yaitu dokumen perencanaan Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perwako). Kami juga berharap kepada Walikota Dumai agar tidak selalu “buangbadan” atas kondisi ini. Hal ini terkait pernyataan beliau kepada Dumaipos, Selasa (1/3) lalu tentang kelangsungan proyek air bersih, “Pemko Dumai mengucurkan anggaran sebesar Rp. 10 Milyar dalam APBD Kota Dumai TA 2014. Tahun ini sudah bisa dieksekusi jika APBD sudah ditandatangani gubernur.

Pernyataan tersebut seolah-olah sengaja membentuk opini di-masyarakat bahwa pelaksanaan APBD Kota Dumai TA 2014 terhambat karena APBD belum ditandatangani Gubernur, meskipun kami yakin, sebanarnya Pemko mengetahui bahwa tidak ada tugas Gubernur untuk menadatangani APBD Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut jelas sesuai Permendagri No. 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 16 Tahun 2007 tentang Tatacara Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Dalam hal ini tugas Gubernur adalah melakukan evaluasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD, selanjutnya menetapkan hasil evaluasi tersebut dengan Keputusan Gubernur.

Terhadap kondisi ini sebaiknya DPRD Kota Dumai secara resmi segera menyurati Gubernur Riau, menyampaikan kondisi yang sebenarnya sekaligus meminta agar Gubernur mengesahkan Rancangan Peraturan Walikota Dumai tentang APBD TA 2014 agar dapat digunakan Walikota  sebagai dasar penetapan DPA-SKPD sehingga APBD TA 2014 ini bisa segera digunakan.  Bengkalis Bisa, Dumai Berani…??!! ***Trims.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar